Kaur Keuangan
Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah
Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur
dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari
Kaur Keuangan terbaru?
Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah
perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang
membidangi urusan keuangan desa.
Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah
sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana
Pengelolaan Keuangan Desa)
Tugas
Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa
melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan
desa.
Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :
Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan,
menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan
pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes
Fungsi
Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi
melaksanakan urusan keuangan seperti :
Pengurusan administrasi keuangan
Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,
Verifikasi administrasi keuangan, dan
Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan
lembaga pemerintahan desa lainnya.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur
Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.
Dan dalam melaksanakan tugas , Kaur Keuangan berhak:
Menerima penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan,
dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya
yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Tambahan
Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.
Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi
Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
Biodata Kasi Pemerintahan Desa Pabuaran :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar