Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan
Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala Seksi (Kasi) sebagai bagian dari unsur
Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan
memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan
perundang-undangan.
Apa sajakah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kepala Seksi
(Kasi) Pemerintahan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Berikut ini
penjelasan lengkapnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang
mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan
Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.
Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Apa saja tugas-tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Kepala
seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
tugas bidang pemerintahan desa.
Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi)
Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:
1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban
anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen
Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas
pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :
Apa sajakah fungsi-fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa?
Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa
memiliki fungsi sebagai berikut:
1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
2. menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
3. pembinaan masalah pertanahan
4. pembinaan ketenteraman dan ketertiban
5. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
6. kependudukan
7. penataan dan pengelolaan wilayah
8. pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala
Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
wewenang-nya.
Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa
memiliki hak sebagi berikut:
1. Menerima penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan, tunjangan, dan
mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan
memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
2. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi
Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
Biodata Kasi Pemerintahan Desa Pabuaran :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar