Fungsi Kepala Kaur Tata Usaha
dan Umum:
Melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum:
1.
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas
2.
Melaksanakan administrasi surat menyurat
3.
Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa
4.
Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa
5.
Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor
6.
Penyiapan rapat-rapat
7.
Pengadministrasian aset desa
8.
Pengadministrasian inventarisasi desa
9.
Pengadministrasian perjalanan dinas
10. Melaksanakan pelayanan
umum
Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi
Kaur TU dan Umum Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014
Tentang Desa.
Biodata Kaur TU dan Umum :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar