Selasa, 28 Desember 2021

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN (KAUR) TATA USAHA DAN UMUM DESA PABUARAN

 

Fungsi Kepala Kaur Tata Usaha dan Umum:

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum:

1.      Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas

2.      Melaksanakan administrasi surat menyurat

3.      Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa

4.      Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa

5.      Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor

6.      Penyiapan rapat-rapat

7.      Pengadministrasian aset desa

8.      Pengadministrasian inventarisasi desa

9.      Pengadministrasian perjalanan dinas

10.  Melaksanakan pelayanan umum

 

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kaur TU dan Umum Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


 Biodata Kaur TU dan Umum :

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN DESA PABUARAN

  Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri ...