Selasa, 28 Desember 2021

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN DESA PABUARAN

 

Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa

Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri yang mengatur Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Pelayanan di Desa yaitu Permendagri Nomor 48 Tahun 2015 dan  Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kepala Seksi atau Kasi Pelayanan merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

Kasi Pelayanan adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Dalam Permendagri No 48 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2 disebutkan pelaksana teknis di Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan,serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa

Disamping tugas sebagai pelaksana tugas operasional yang membantu kepala desa, dalam permendagri No 20 tahun 2018 disebutkan perihal tugas Kasi Pelayanan dalam hal pelaksana kegiatan anggaran, tugasnya menyatu dengan kaur dan kasi-kasi lainnya. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Adapun tugas Kasi pelayanan yang sebagaimana disebutkan dalam permendagri No 20 tahun 2018 sebagai berikut :

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Des

Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan 

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan (Permendagri No 48 Tahun 2015) memiliki fungsi sebagai berikut :

  1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
  2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa dalam hal, gotong royong, dan swadaya murni
  3. Pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di Desa;
  5. Pembinaan dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat;

 

Demikian uraian singkat tentang Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa yang diatur dalam 2 (dua) permendagri. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat.

 

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Pelayanan Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


 Biodata Kasi Pelayanan :

 



TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN (KAUR) TATA USAHA DAN UMUM DESA PABUARAN

 

Fungsi Kepala Kaur Tata Usaha dan Umum:

Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.

Tugas Kaur Tata Usaha dan Umum:

1.      Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas

2.      Melaksanakan administrasi surat menyurat

3.      Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa

4.      Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa

5.      Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor

6.      Penyiapan rapat-rapat

7.      Pengadministrasian aset desa

8.      Pengadministrasian inventarisasi desa

9.      Pengadministrasian perjalanan dinas

10.  Melaksanakan pelayanan umum

 

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kaur TU dan Umum Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


 Biodata Kaur TU dan Umum :

 


TUGAS DAN FUNGSI KAUR KEUANGAN DESA PABUARAN KEC. JAYANTI KABUPATEN TANGERANG

 

Kaur Keuangan

Sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Lantas, apa saja tupoksi dari Kaur Keuangan terbaru?

Kepala urusan keuangan atau biasa disingkat Kaur Keuangan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan keuangan desa.

Kedudukan Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa adalah sebagai Pelaksana Fungsi Kebendaharaan dalam struktur PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa)

Tugas

Kepala urusan keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa melaksanakan fungsi kebendaharaan dalam urusan pelayanan administrasi keuangan desa.

Selain tugas tersebut, Kaur Keuangan Desa juga bertugas :

Menyusun Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)

Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes

Fungsi

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan mempunyai fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

Pengurusan administrasi keuangan

Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran,

Verifikasi administrasi keuangan, dan

Admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana dijelaskan diatas. Kaur Keuangan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam  melaksanakan  tugas , Kaur Keuangan berhak:

Menerima  penghasilan tetap (gaji) setiap bulan, tunjangan, dan  mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan  lainnya  yang  sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa

Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Tambahan

Dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan, Kaur Keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemerintah Desa.

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 Biodata Kasi Pemerintahan Desa Pabuaran :




Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan

 Tugas dan Fungsi Kepala Seksi (KASI) Pemerintahan

Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala Seksi (Kasi) sebagai bagian dari unsur Perangkat Desa dalam SOTK Pemerintah Desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan memiliki tugas dan fungsi yang telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Apa sajakah Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa sesuai regulasi-regulasi tersebut? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa adalah perangkat desa yang mempunyai kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang ditugaskan membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dibidang pemerintahan desa.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :

Apa saja tugas-tugas Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Kepala seksi (Kasi) pemerintahan ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pemerintahan desa.

Disamping tugas sebagaimana tersebut di atas, Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga bertugas sebagai berikut:

1.   melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya

2.   melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya

3.   mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya

4.   menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya

5.   menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

6.   menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa :

Apa sajakah fungsi-fungsi Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa? Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

1.   melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan

2.   menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa

3.   pembinaan masalah pertanahan

4.   pembinaan ketenteraman dan ketertiban

5.   pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat

6.   kependudukan

7.   penataan dan pengelolaan wilayah

8.   pendataan dan pengelolaan Profil Desa.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dalam melaksanakan tugas , Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa memiliki hak sebagi berikut:

1.   Menerima penghasilan tetap (SILTAP) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa

2.   Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya

3.   Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 


 Biodata Kasi Pemerintahan Desa Pabuaran :




TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN DESA PABUARAN

  Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri ...