Tugas dan Fungsi Kasi
Pelayanan di Desa
Berbicara Kasi
Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua)
permendagri yang mengatur Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Kasi Pelayanan di
Desa yaitu Permendagri Nomor 48 Tahun 2015 dan Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018. Kepala Seksi atau Kasi Pelayanan
merupakan bagian dari perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pembantu
Kepala Desa.
Kasi Pelayanan
adalah pelaksana teknis yang merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai
pelaksana tugas operasional. Dalam Permendagri No 48 Tahun 2015 pasal 5 ayat 2
disebutkan pelaksana teknis di Desa paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi
yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, dan
paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan,serta seksi kesejahteraan
dan pelayanan.
Tugas Kepala Seksi (Kasi)
Pelayanan Desa
Disamping tugas sebagai pelaksana tugas operasional yang membantu
kepala desa, dalam permendagri No 20 tahun 2018 disebutkan perihal tugas Kasi
Pelayanan dalam hal pelaksana kegiatan anggaran, tugasnya menyatu dengan kaur
dan kasi-kasi lainnya. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam
RKP Desa.
Adapun
tugas Kasi pelayanan yang sebagaimana disebutkan dalam permendagri No 20 tahun
2018 sebagai berikut :
- Melakukan
tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai
bidang tugasnya;
- Melaksanakan
anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Mengendalikan
kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- Menyusun
DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
- Menandatangani
perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk
kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
- Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Des
Fungsi
Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan (Permendagri No 48 Tahun
2015) memiliki fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
- Meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat Desa dalam hal, gotong royong, dan swadaya
murni
- Pelestarian
nilai sosial budaya masyarakat Desa;
- Pembinaan
dan pelaksanaan aktivitas keagamaan masyarakat di Desa;
- Pembinaan
dan pengembangan ketenagakerjaan dalam masyarakat;
Demikian
uraian singkat tentang Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa yang diatur
dalam 2 (dua) permendagri. Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat.
Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi
Kasi Pelayanan Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun
2014 Tentang Desa.
Biodata Kasi Pelayanan :