Minggu, 14 November 2021

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

 Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes


Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.

Biodata Kaur Perencanaan Desa Pabuaran :


 

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi (KASI) Kesejahteraan

Tugas Pokok Dan Fungsi Kasi Kesejahteraan


 Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Undang-undang No.06 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan  Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana tugas operasional.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa

Dalam Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas , Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) juga bertugas :

  1. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra)

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) berhak:

  1. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  2. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari camat.

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


 Biodata Kasi Kesejahteraan Desa Pabuaran :


Selasa, 02 November 2021

MUSYAWARAH DESA

 

Musyawarah Desa Di Kantor Desa Pabuaran 


Bertempat di Kantor desa Pabuaran Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk

Kegiatan Posyandu Desa Pabuaran Jayanti





masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.

Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).

Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267).


Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain: 
  • Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
  • Membudayakan NKBS
  • Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
  • Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)

 
Kegiatan Pokok Posyandu
  • KIA
  • KB
  • Imunisasi
  • Gizi
  • Penanggulangan diare
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Pelaksanaan Layanan Posyandu
 Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:

Meja I      : Pendaftaran  
Meja II     : Penimbangan 
Meja III    : Pengisian KMS
Meja IV    : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Meja V     : Pelayanan kesehatan berupa:
  • Imunisasi
  • Pemberian vitamin A dosis tinggi.
  • Pembagian pil KB atau kondom.
  • Pengobatan ringan.
  • Konsultasi KB.
Petugas pada meja I dan IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan medis.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)
 

Keberhasilan Posyandu
Keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN.
S  : Semua balita di wilayah kerja posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang Berat Badannya naik
Keberhasilan Posyandu berdasarkan:
  1. D Æ Baik/ kurangnya peran serta masyarakat.
  2. N Æ Berhasil tidaknya program posyandu.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Kegiatan Posyandu

1.   Jenis Pelayanan Minimal Kepada Anak
Penimbangan untuk memantau pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan khusus terhadap anak yang selama ini 3 kali  tidak melakukan penimbangan, pertumbuhannya tidak cukup baik sesuai umurnya dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.

Pemberian makanan pendamping ASI dan Vitamin A. 

Pemberian PMT untuk anak yang tidak cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/ bulan) dan anak yang berat badannya berada di bawah garis merah KMS.

Memantau atau melakukan pelayanan imunisasi dan tanda-tanda lumpuh layu.

Memantau kejadian ISPA dan diare, serta melakukan rujukan bila perlu.


2. Pelayanan Tambahan yang Diberikan 
  1. Pelayanan bumil dan menyusui. 
  2. Program Pengembangan Anak Dini Usia (PADU) yang diintegenerasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kelompok bermain lainnya.
  3. Program dana sehat atau JPKM dan sejenisnya, seperti tabulin, tabunus dan sebagainya.
  4. Program penyuluhan dan penyakit endemis setempat.
  5. Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
  6. Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD).
  7. Program diversifikasi pertanian tanaman pangan.
  8. Program sarana air minum dan jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.
  9. pemanfaatan pekarangan.
  10. Kegiatan ekonomis produktif, seperti usaha simpan pinjam dan lain-lain.
  11. Dan kegiatan lainnya seperti: TPA, pengajian, taman bermain.
(Bagian Kependudukan dan Biostatik FKM USU. 2007)

 
Manfaat Posyandu  
Posyandu memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, KB, imunisasi, gizi, penanggulangan diare.

1. Kesehatan ibu dan anak

  • Ibu:  Pemeliharaan kesehatan ibu di posyandu, Pemeriksaan kehamilandan nifas, Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah, Imunisasi TT untuk ibu hamil.
  • Pemberian Vitamin A: Pemberian vitanin A dosis tinggi pada bulan Februari dan Agustus (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007). Akibat dari kurangnya vitamin A adalah menurunnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit. (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95)

  • Penimbangan Balita: Penimbangan balita dilakukan tiap bulan di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95). Penimbangan secara rutin di posyandu untuk pemantauan pertumbuhan dan mendeteksi sedini mungkin penyimpangan pertumbuhan balita. Dari penimbangan yang kemudian dicatat di KMS, dari   data tersebut dapat diketahui status pertumbuhan balita (Dinas Kesehatan RI. 2006: 54), apabila penyelenggaraan posyandu baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan baik pula.

KMS adalah kartu untuk mencatat dan memantau pekembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya. 

Kriteria Berat Badan balita di KMS:

Berat badan naik :
  • Berat badan bertambah mengikuti salah satu pita warna, berat badan bertamabah ke pita warna diatasnya.

Berat badan tidak naik :
  • Berat badanya berkurang atau turun, berat badan tetap, berat badan bertambah atau naik tapi pindah ke pita warna di bawahnya.

Berat badan dibawah garis merah 
Merupakan awal tanda  balita gizi buruk Pemberian makanan tambahan atau PMT, PMT diberikan kepada semua balita yang menimbang ke posyandu. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 104)

2   Keluarga Berencana
     Pelayanan Keluarga Berencana berupa pelayanan kontrasepsi kondom, pil KB, dan suntik         KB.

3   Imunisasi
     Di posyandu balita akan mendapatkan layanan imunisasi. 

    Macam imunisasi yang diberikan di posyandu adalahBCG untuk mencegah penyakit TBC.
DPT untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus.
  • Polio untuk mencegah penyakit kelumpuhan.
  • Hepatitis B untuk mencegah penyakit hepatitis B (penyakit kuning).

4   Peningkatan Gizi
    Dengan adanya posyandu yang sasaran utamanya bayi dan balita, sangat tepat untuk            meningkatkan gizi balita (Notoadmodjo, Soekidjo. 2003: 205). Peningkatan gizi balita  di           posyandu yang dilakukan oleh kader berupa    memberikan penyuluhan tentang  ASI, status     gizi balita, MPASI, Imunisasi, Vitamin A, stimulasi tumbuh kembang anak, diare pada balita     (Dinas Kesehatan RI. 2006: 24).

5   Penanggulangan diare
     Penyediaan oralit di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 127). Melakukan rujukan pada         penderita diare yang menunjukan tanda bahaya di Puskesmas. (Departemen Kesehatan RI.     2006: 129). Memberikan penyuluhan penggulangan diare oleh  kader posyandu.             (Departemen     Kesehatan RI. 2006: 132)
 
 

Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kedatangan Ibu di Posyandu:
  • Pengetahuan ibu tentang manfaat posyandu.
  • Motivasi ibu untuk membawa anaknya ke posyandu 
  • Pekerjaan iu  
  • Sarana dan prasarana di posyandu 
  • Jarak dari posyandu tersebut

Minggu, 31 Oktober 2021

RPJMDes

            RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama  enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.

            RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

            Sebelum menyusun RPJMDes, seyogyamya memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah Kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian pelaksanan kegiatan. Beberapa kajian harus dilakukan agar terjadi penyelarasan data. Selain itu, Desa juga harus melaksanakan penggalian aspirasi, baik melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).

            Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.

            Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.

Struktur penyusun RPJM Desa antara lain  Kepala Desa selaku pembina. Sekretaris Desa selaku ketua. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. Adapun tugas tim penyusun RPJM Desa adalah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Mengkaji keadaan desa, menyusun rancangan RPJMDesa, menyempurnakan rancangan RPJM Desa.


            Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota antara lain : 

1) Tim Penyusun mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. 

2) Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota, yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya, 

3) Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

4) Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan.


            Pengkajian Keadaan Desa,  

1) Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa pengambilan data dari dokumen data desa. 

2) Tim penyusun melakukan penyelarasan data desa pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini. 

3) Tim penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Kemudian, 

4) Tim penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat musyawarah dusun. 

5) Tim penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat musyawarah khusus unsur masyarakat. 

6) Tim penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyarakat. 

7) Tim penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa, berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.

Selanjutnya, 

8) Tim penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa. 

9) Tim penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa. 

10) Tim penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa. 

11) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.


            Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa dilaksanakan oleh BPD, Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa. Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan sidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.

            Tim penyusun, menyusun RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Selanjutnya disebut Rancangan RPJM Desa. Kemudian dibuatlah berita acara hasil penyusunan rancangan RPJM Desa. Selanjutnya di serahkan berita acara dan rancangan RPJM Desa kepada Kepala Desa.

Apabila Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa, maka Tim Penyusun melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa. Setelahnya dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes).

            Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbangdes. Apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang, Tim penyusun melakukan perbaikan dokumen RPJMdes. Kemudian, Kepala Desa membuat rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.(DI-PID)

Kamis, 28 Oktober 2021

TUGAS DAN FUNGSI SEKDES (SEKERTARIS DESA) PABUARAN KECAMATAN JAYANTI

 TUGAS DAN FUNGSI SEKDES (SEKERTARIS DESA) PABUARAN KECAMATAN JAYANTI 




  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Sekretaris  Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 




SEJARAH BERDIRINYA DESA PABUARAN


Desa, atau udik, menurut definisi "universal", adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat). 
Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara. Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. 
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat. sedangkan "Pabuaran" berasal dari kata 'bubura' yang berarti "pergi dari kampung halaman kemudian tinggal di tempat lain karena kerasan". Jadi Desa Pabuaran adalah desa yang berada di kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Indonesia. Dahulu merupakan wilayah dari kecamatan Balaraja.

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN DESA PABUARAN

  Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri ...