Kamis, 28 Oktober 2021

TUGAS DAN FUNGSI SEKDES (SEKERTARIS DESA) PABUARAN KECAMATAN JAYANTI

 TUGAS DAN FUNGSI SEKDES (SEKERTARIS DESA) PABUARAN KECAMATAN JAYANTI 




  • TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
    5. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
    6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Sekretaris  Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN DESA PABUARAN

  Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri ...