Minggu, 14 November 2021

Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

 Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan


Kepala Urusan Perencanaan atau biasa disingkat Kaur Perencanaan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan desa.

Kedudukan Kaur Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa adalah bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Tugas pokok Kepala urusan perencanaan adalah membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi Perencanaan pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti:

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Kaur Perencanaan Desa juga memiliki tugas sebagai berikut :

  1. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  3. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes


Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan

Untuk melaksanakan tugasnya, Kaur Perencanaan Desa memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan seperti :

  1. menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  3. evaluasi program
  4. melakukan monitoring;
  5. penyusunan laporan.

Biodata Kaur Perencanaan Desa Pabuaran :


 

Tugas Pokok Dan Fungsi Kepala Seksi (KASI) Kesejahteraan

Tugas Pokok Dan Fungsi Kasi Kesejahteraan


 Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Undang-undang No.06 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan  Pemberhentian Perangkat Desa disebutkan bahwa Kasi Kesejahteraan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana tugas operasional.

Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.

Tugas Kepala Seksi (Kasi) Kesra Desa

Dalam Dalam penjelasan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dijelaskan bahwa Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) ini bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas , Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) juga bertugas :

  1. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  2. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran), dan DPAL (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan) sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Fungsi Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra)

Untuk melaksanakan tugasnya, maka Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan
  2. pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan
  3. sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

Disamping tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan di atas. Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya.

Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) berhak:

  1. Menerima bimbingan dan pembinaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya
  2. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa
  3. Dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya membantu Kepala Desa, Kepala seksi kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa diangkat dan selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan dari camat.

Demikianlah penejelasan tentang Tupoksi Kasi Kesra Desa Menurut Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dan UU N0 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


 Biodata Kasi Kesejahteraan Desa Pabuaran :


Selasa, 02 November 2021

MUSYAWARAH DESA

 

Musyawarah Desa Di Kantor Desa Pabuaran 


Bertempat di Kantor desa Pabuaran Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD_ menetapkan APBDesa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

PENGERTIAN POSYANDU, KEGIATAN,DEFINISI, TUJUAN, FUNGSI, MANFAAT DAN PELAKSANAAN

Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk

Kegiatan Posyandu Desa Pabuaran Jayanti





masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan.

Posyandu adalah wadah pemeliharaan kesehatan yang dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibimbing petugas terkait. (Departemen Kesehatan RI. 2006).

Posyandu adalah pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.(Effendi, Nasrul. 1998: 267).


Tujuan Posyandu
Tujuan posyandu antara lain: 
  • Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas.
  • Membudayakan NKBS
  • Meningkatkan peran serta masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan KB serta kegiatan lainnya yang menunjang untuk tercapainya masyarakat sehat sejahtera.
  • Berfungsi sebagai wahana gerakan reproduksi keluarga sejahtera, gerakan ketahanan keluarga dan gerakan ekonomi keluarga sejahtera.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)

 
Kegiatan Pokok Posyandu
  • KIA
  • KB
  • Imunisasi
  • Gizi
  • Penanggulangan diare
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Pelaksanaan Layanan Posyandu
 Pada hari buka posyandu dilakukan pelayanan masyarakat dengan sistem 5 meja yaitu:

Meja I      : Pendaftaran  
Meja II     : Penimbangan 
Meja III    : Pengisian KMS
Meja IV    : Penyuluhan perorangan berdasarkan KMS
Meja V     : Pelayanan kesehatan berupa:
  • Imunisasi
  • Pemberian vitamin A dosis tinggi.
  • Pembagian pil KB atau kondom.
  • Pengobatan ringan.
  • Konsultasi KB.
Petugas pada meja I dan IV dilaksanakan oleh kader PKK sedangkan meja V merupakan meja pelayanan medis.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)
 

Keberhasilan Posyandu
Keberhasilan posyandu tergambar melalui cakupan SKDN.
S  : Semua balita di wilayah kerja posyandu.
K : Semua balita yang memiliki KMS.
D : Balita yang ditimbang.
N : Balita yang Berat Badannya naik
Keberhasilan Posyandu berdasarkan:
  1. D Æ Baik/ kurangnya peran serta masyarakat.
  2. N Æ Berhasil tidaknya program posyandu.
(Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007)


Kegiatan Posyandu

1.   Jenis Pelayanan Minimal Kepada Anak
Penimbangan untuk memantau pertumbuhan anak, perhatian harus diberikan khusus terhadap anak yang selama ini 3 kali  tidak melakukan penimbangan, pertumbuhannya tidak cukup baik sesuai umurnya dan anak yang pertumbuhannya berada di bawah garis merah KMS.

Pemberian makanan pendamping ASI dan Vitamin A. 

Pemberian PMT untuk anak yang tidak cukup pertumbuhannya (kurang dari 200 gram/ bulan) dan anak yang berat badannya berada di bawah garis merah KMS.

Memantau atau melakukan pelayanan imunisasi dan tanda-tanda lumpuh layu.

Memantau kejadian ISPA dan diare, serta melakukan rujukan bila perlu.


2. Pelayanan Tambahan yang Diberikan 
  1. Pelayanan bumil dan menyusui. 
  2. Program Pengembangan Anak Dini Usia (PADU) yang diintegenerasikan dengan program Bina Keluarga Balita (BKB) dan kelompok bermain lainnya.
  3. Program dana sehat atau JPKM dan sejenisnya, seperti tabulin, tabunus dan sebagainya.
  4. Program penyuluhan dan penyakit endemis setempat.
  5. Penyediaan air bersih dan penyehatan lingkungan pemukiman.
  6. Usaha Kesehatan Gigi Masyarakat Desa (UKGMD).
  7. Program diversifikasi pertanian tanaman pangan.
  8. Program sarana air minum dan jamban keluarga (SAMIJAGA) dan perbaikan lingkungan pemukiman.
  9. pemanfaatan pekarangan.
  10. Kegiatan ekonomis produktif, seperti usaha simpan pinjam dan lain-lain.
  11. Dan kegiatan lainnya seperti: TPA, pengajian, taman bermain.
(Bagian Kependudukan dan Biostatik FKM USU. 2007)

 
Manfaat Posyandu  
Posyandu memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, KB, imunisasi, gizi, penanggulangan diare.

1. Kesehatan ibu dan anak

  • Ibu:  Pemeliharaan kesehatan ibu di posyandu, Pemeriksaan kehamilandan nifas, Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah, Imunisasi TT untuk ibu hamil.
  • Pemberian Vitamin A: Pemberian vitanin A dosis tinggi pada bulan Februari dan Agustus (Bagian Kependudukan dan Biostatistik FKM USU. 2007). Akibat dari kurangnya vitamin A adalah menurunnya daya tahan tubuh terhadap serangan penyakit. (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95)

  • Penimbangan Balita: Penimbangan balita dilakukan tiap bulan di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 95). Penimbangan secara rutin di posyandu untuk pemantauan pertumbuhan dan mendeteksi sedini mungkin penyimpangan pertumbuhan balita. Dari penimbangan yang kemudian dicatat di KMS, dari   data tersebut dapat diketahui status pertumbuhan balita (Dinas Kesehatan RI. 2006: 54), apabila penyelenggaraan posyandu baik maka upaya untuk pemenuhan dasar pertumbuhan anak akan baik pula.

KMS adalah kartu untuk mencatat dan memantau pekembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya. 

Kriteria Berat Badan balita di KMS:

Berat badan naik :
  • Berat badan bertambah mengikuti salah satu pita warna, berat badan bertamabah ke pita warna diatasnya.

Berat badan tidak naik :
  • Berat badanya berkurang atau turun, berat badan tetap, berat badan bertambah atau naik tapi pindah ke pita warna di bawahnya.

Berat badan dibawah garis merah 
Merupakan awal tanda  balita gizi buruk Pemberian makanan tambahan atau PMT, PMT diberikan kepada semua balita yang menimbang ke posyandu. (Departemen Kesehatan RI. 2006: 104)

2   Keluarga Berencana
     Pelayanan Keluarga Berencana berupa pelayanan kontrasepsi kondom, pil KB, dan suntik         KB.

3   Imunisasi
     Di posyandu balita akan mendapatkan layanan imunisasi. 

    Macam imunisasi yang diberikan di posyandu adalahBCG untuk mencegah penyakit TBC.
DPT untuk mencegah penyakit difteri, pertusis (batuk rejan), tetanus.
  • Polio untuk mencegah penyakit kelumpuhan.
  • Hepatitis B untuk mencegah penyakit hepatitis B (penyakit kuning).

4   Peningkatan Gizi
    Dengan adanya posyandu yang sasaran utamanya bayi dan balita, sangat tepat untuk            meningkatkan gizi balita (Notoadmodjo, Soekidjo. 2003: 205). Peningkatan gizi balita  di           posyandu yang dilakukan oleh kader berupa    memberikan penyuluhan tentang  ASI, status     gizi balita, MPASI, Imunisasi, Vitamin A, stimulasi tumbuh kembang anak, diare pada balita     (Dinas Kesehatan RI. 2006: 24).

5   Penanggulangan diare
     Penyediaan oralit di posyandu (Dinas Kesehatan RI. 2006: 127). Melakukan rujukan pada         penderita diare yang menunjukan tanda bahaya di Puskesmas. (Departemen Kesehatan RI.     2006: 129). Memberikan penyuluhan penggulangan diare oleh  kader posyandu.             (Departemen     Kesehatan RI. 2006: 132)
 
 

Faktor–Faktor yang Mempengaruhi Kedatangan Ibu di Posyandu:
  • Pengetahuan ibu tentang manfaat posyandu.
  • Motivasi ibu untuk membawa anaknya ke posyandu 
  • Pekerjaan iu  
  • Sarana dan prasarana di posyandu 
  • Jarak dari posyandu tersebut

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SEKSI (KASI) PELAYANAN DESA PABUARAN

  Tugas dan Fungsi Kasi Pelayanan di Desa Berbicara Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan maka kita akan membuka 2 (dua) permendagri ...